1. Pengertian
Masa Penerimaan Anggota Baru atau MAPABA adalah fase orientasi dan pengenalan awal PMII kepada mahasiswa, dalam rangka rekruitmen mahasiswa untuk menjadi anggota PMII. MAPABA merupakan tahap pertama dalam Jenjang Pengkaderan Formal PMII.
2. Tujuan
Secara umum, mahasiswa peserta MAPABA diharapkan menjadi anggota berkualitas MU’TAKID, yakni anggota yang memiliki loyalitas atau kesetiaan terhadap organisasi. Secara khusus, setelah mengikuti MAPABA anggota diharapkan:
Masa Penerimaan Anggota Baru atau MAPABA adalah fase orientasi dan pengenalan awal PMII kepada mahasiswa, dalam rangka rekruitmen mahasiswa untuk menjadi anggota PMII. MAPABA merupakan tahap pertama dalam Jenjang Pengkaderan Formal PMII.
2. Tujuan
Secara umum, mahasiswa peserta MAPABA diharapkan menjadi anggota berkualitas MU’TAKID, yakni anggota yang memiliki loyalitas atau kesetiaan terhadap organisasi. Secara khusus, setelah mengikuti MAPABA anggota diharapkan:
- Memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi kemahasiswaan yang paling tepat untuk pengembangan diri mahasiswa Islam.
- Memiliki keyakinan bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa Islam yang paling tepat untuk memperjuangkan idealisme.
- Mengikuti Ahlu al-Sunnah Wa al-Jama’ah (ASWAJA) sebagai prinsip pemahaman, pengamalan dan penghayatan Islam di Indonesia.
3. Penyelenggara
MAPABA diselenggarakan oleh Pengurus Rayon atau Pengurus Komisariat. Penyelenggara MAPABA melalui Bidang Pengkaderan mengkoordinasi pelaksanaan MAPABA secara umum.
4. Surat Keputusan Keanggotaan
Surat Keputusan (SK) Keanggotaan ialah surat resmi yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pengurus Komisariat untuk melegalisasi status keanggotaan seorang mahasiswa yang telah mengikuti MAPABA. SK Keanggotaan diserahkan kepada calon anggota setelah calon anggota dibaiat menjadi ANGGOTA PMII.
5. Model Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan MAPABA adalah:
MAPABA diselenggarakan oleh Pengurus Rayon atau Pengurus Komisariat. Penyelenggara MAPABA melalui Bidang Pengkaderan mengkoordinasi pelaksanaan MAPABA secara umum.
4. Surat Keputusan Keanggotaan
Surat Keputusan (SK) Keanggotaan ialah surat resmi yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pengurus Komisariat untuk melegalisasi status keanggotaan seorang mahasiswa yang telah mengikuti MAPABA. SK Keanggotaan diserahkan kepada calon anggota setelah calon anggota dibaiat menjadi ANGGOTA PMII.
5. Model Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan MAPABA adalah:
- Doktrinasi, yaitu penanaman nilai, keyakinan dan faham PMII.
- Persuasi, yaitu pendekatan positif untuk meyakinkan dan menarik minat lebih lanjut calon anggota terhadap PMII.
6. Peserta
Peserta MAPABA adalah mahasiswa baru (semester pertama) atau maksimal mahasiswa semester empat. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar nantinya anggota lebih memiliki kesempatan untuk berkembang.
Peserta MAPABA adalah mahasiswa baru (semester pertama) atau maksimal mahasiswa semester empat. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar nantinya anggota lebih memiliki kesempatan untuk berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar